Saturday, July 5, 2014

Berhutang puasa, belum qadha tapi sudah Ramadhan lagi

Oleh: Masyhari, Lc  

Apabila kita berhutang puasa wajib selama beberapa hari bulan Ramadhan, Sebelum kita mengqadha’nya, ternyata bulan Ramadhan berikutnya telah tiba. Bagaimanakah ketentuannya, apa ada dendanya? Mohon penjelasannya!

Jawaban:

Bagi seorang muslim yang berbuka karena udzur (berhalangan), seperti haidh, nifas, sakit ataupun dalam perjalanan, ia berkewajiban untuk mengganti (qadha’) nya, hingga sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Terlebih, bila ia berbuka dengan sengaja, tanpa udzur. Dimana selain berdosa, sehingga ia harus bertaubat, ia tetap berkewajiban menggantinya. Hal ini berdasarkan keterangan ayat al-Qur’an:
( وَمَــنْ كَــانَ مَرِيضًــا أَوْ عَلَى سَفَــرٍ فَعِــدَّةٌ مِــنْ أَيَّــامٍ أُخَــرَ ) البقرة/185.

Artinya: “...Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian ia berbuka), maka ia harus menggantinya pada hari-hari lain (di luar Ramadhan).” (QS al-Baqarah [2]: 185)

Dan sebaiknya ia menyegerakan qadha’nya, apalagi bila kita melihat ternyata waktu antara dua Ramadhan sangat panjang, masih ada kesempatan 11 bulan. Ini merupakan keleluasaan dari Allah, dan sebaiknya ia tidak menyia-nyiakannya.  Dalam hal ini, terdapat satu riwayat dari sayyidah Aisyah ra, bahwa ia berkata, “Dahulu, aku punya hutang puasa ramadhan. Namun, aku tidak bisa menggantinya kecuali bulan Sya’ban. Hal itu karena menghargai kedudukan dan hak Rasulullah SAW.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Terkait riwayat tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Kesungguhan sayyidah Aisyah untuk menggantinya pada bulan Sya’ban, karena berhalangan, menunjukkan bahwa tidak boleh menunda qadha’ sehingga datang Ramadhan berikutnya.”
Akan tetapi, bila ia belum menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka terdapat dua kemungkinan.

Pertama, ia menunda karena udzur. Misalnya, selama beberapa bulan itu ia sakit, dan baru sembuh ketika Ramadhan tiba, atau sebab lain. Jika, demikian, ia tidaklah berdosa. Ia hanya berkewajiban untuk menggantinya, setelah Ramadhan usai.

Kedua, ia menundanya, tanpa udzur. Misalnya saja, ia mampu menggantinya, namun tidak melakukannya. Maka ia berdosa, sehingga ia harus bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, dan tetap berkewajiban menggantinya setelah Ramadhan berakhir.
Adapun terkait memberi makan seorang fakir miskin, selain mengganti puasa, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat pertama, selain mengganti, ia harus memberi makan fakir miskin atas setiap hari yang ditinggalkannya. Ini adalah pendapat yang diikuti oleh Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad, serta Syekh Bin Baz dari kalangan kontemporer. Makanan yang dimaksud yaitu sebanyak setengah sha’ (1, 5 kg) makanan pokok, seperti kurma, beras, gandum atau yang lainnya, sesuai makanan pokok masing-masing daerah setempat. Pendapat ini, berdasarkan fatwa (ijtihad) sejumlah sahabat Nabi SAW, seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas ra.

Pendapat  kedua, ia hanya berkewajiban mengganti puasanya, tanpa perlu memberi makan fakir miskin. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ibrahim an-Nakha’i, Imam al-Bukhari, dan Syekh Ibnu Utsaimin dari kalangan kontemporer. Pendapat ini berdasarkan dalil, bahwasanya Allah swt hanya memerintahkan bagi orang yang berbuka di bulan Ramadhan untuk menggantinya saja, tanpa memerintahakan untuk memberi makan fakir miskin, yaitu firman Allah swt:
( وَمَــنْ كَــانَ مَرِيضًــا أَوْ عَلَى سَفَــرٍ فَعِــدَّةٌ مِــنْ أَيَّــامٍ أُخَــرَ ) البقرة/185.

Artinya: “...Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian ia berbuka), maka ia harus menggantinya pada hari-hari lain (di luar Ramadhan).” (QS al-Baqarah [2]: 185)

Menurut pendapat kedua, seseorang yang berhutang puasa hanya diwajibkan untuk menggantinya. Adapun terkait dengan yang dilakukan oleh dua orang sahabat Nabi saw, hany sebatas anjuran, bukan kewajiban. Namun, kendatipun begitu, bila ia ingin memberi makan fakir miskin, selain mengganti puasa, itu baik saja, sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu a’lam.


Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...