Monday, May 12, 2014

Dinamisasi Hukum Islam

Tidak semua sunnah Rasul itu baik dilaku setiap orang, di setiap tempat dan keadaan. 
Menikah itu sunnah Rasul. Tapi tidak baik dilaku oleh yg belum mampu dan belum siap. 
Poligami sunah Rasul. Tapi tidak baik bagi yg tidak bisa adil, tak punya biaya, bila merusak hubungan dengan istri pertama, anak dan keluarga. Hukum islam dinamis, tidak saklek bin kaku.
Dalam kaidah ushuliyyah disebutkan:
الحكم يدور مع علته وجزودا وعدما
"Hukum itu berputar searah dengan illatnya, ada dan tiadanya illat mempengaruhinya".

Imam Ibnu al-Qoyyim al-Jauziyyah berkata dalam I'lam al-Mu'awwiqin 'an Rabb al-'Alamin:
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأمكنة والأزمنة والأحوال
"Tidak dipungkiri, bisa saja terjadi transformasi hukum disebabkan oleh transformasi ruang, waktu dan kondisi."
Wallahu a'lam bishshawab

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentar

Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...