Wednesday, December 18, 2013

Catatan Singkat tentang Fatwa

Catatan Singkat tentang Fatwa
Hari M Ngaidin

Fatwa itu bijak dan bijaksana, lihat maslahat dan ketepatan secara kekinian dan kesinian. Fatwa tidak berlaku kaku dan tetap, bisa jadi akan berubah sesuai kondisi mustafti (pemohon), negaranya (kesinian), zaman di keluarkan fatwa (kekinian). Fatwa itu bukan hitam-putih, benar-sesat, akan tapi tepat atau tidak.
Fatwa harus mempertimbangkan faktor sosiologis, psikologis dan antropologis, kekinian dan kesinian. Hasil fatwa ulama di suatu negeri, atau daerah, misalnya Saudi, tidak serta-merta bisa diterapkan di Indonesia. Hasil fatwa masa ulama abad 5 hijriyah, tidak serta-merta bisa diterapkan untuk saat ini. Fatwa rokok misalnya. Di KSA, Saudi bisa jadi pas difatwakan haram, karena di sana, pabrik rokok tidak banyak, atau bisa jadi tidak ada. Sementara di Indonesia, banyak rakyat yg bekerja di pabrik-pabrik rokok dan sektor industri dan ketenagakerjaan belum bisa menampung semuanya, apabila pabrik rokok ditutup... dsb.. dalam fatwa rokok, harus mempertimbangkan kondisi sosial. Ya, meskipun secara kenyataan, masih ada saja pegawai kedutaan KSA yg perokok.qiqiqi.. Kalau untuk pribadi, rokok minimal makruh bagi saya, karena melihat baunya dan kandungannya yang tidak cocok untuk kesehatanku, dan bisa jadi haram karena itu. Namun, hukum ini tidak berlaku bagi yang lain. Jadi, fatwa itu itu sangat subjektif.
Contoh yang lain, fatwa ucapan selamat natal, al-Qaradhawi berfatwa boleh. Fatwa itu beliau keluarkan berdasarkan kondisi penanya, bagaimana, kapan dan dimana. Dengan melihat dan mempertimbangkan maqashid syariah dan kemaslahatan yang ada.
Fatwa itu tepat atau tidak. Misalnya saja riba, secara jelas haram dalam al-Quran. Jadi, tidak perlu fatwa keharaman. Yang diperlukan, bila ada mustafti yang bertanya dengan kasus tertentu dan atau dengan dengan gambaran transaksi tertentu, apakah masuk riba atau tidak, adakah alternatif atau tidak, bila bagi perorangan telah masuk wilayah darurat, dia harus bertransaksi dengan bank/ perkreditan, sementara belum ada alternatif bank syariah/ Lembaga Keuangan Syariah, dia masuk darurat.. begitu fatwa MUI.. fatwa itu lebih pada penerapan pada mukallaf. Dalam fatwa, maslahat dan maqashid syari’ah harus dijadikan pertimbangan..
Fatwa bukan menentukan halal/haram.. tp, tepat atau tidak. siap atau blm. krn itu ada sabda Nabi saw, "La tuballighum fa yattakilu." (jangan kau sampaikan kpd mereka, kuatir mereka akan merasa berat), padahal materi tersebut benar.  Jadi, jangan asal fatwa, sementara belum diketahui kondisi sosial yang ada.
Muhammad Ali Al-Bakri asy-syafi, berkomentar: Rasulullah mentarjih maslahat dengan meninggalkan tabligh. Karena tabligh, pada saat itu kurang tepat waktu.. (Dalilul falihin li thuruq riyadhus shalihin), hadits tsb Muttafaq alaih.
Karena itu al-Imam al-Bukhari memberikan judul: man khassha bil ilmi qauman duna qaumin karahiyyata an la yafhamu (fa yattakilu)
Soal fatwa ucapan selamat natal, bisa dilihat fatwa syekh al-Qaradhawi, argumentasinya bisa dibaca di: “Dirasat fi fiqh maqashid asy-syariah, hlm 269.
Yang rajih bukan berarti tepat untuk diterapkan dalam tataran praktisnya. Oke, dalam waktu normal, baiknya kita terapkan dan laksanakan yang rajih (menurut kita), seperti qunut shubuh misalnya. Selain madzhab Syafi’iyah, qunut subuh marjuh. Tetapi, bila ternyata yang marjuh itu lebih maslahat dalam waktu dan lokasi tertentu, maka bisa jadi yang marjuh jadi pilihan. Sebgaimana ucapan selamat natal. Yang rajih bisa jadi adalah tidak boleh. Tetapi, dalam kondisi tertentu bisa jadi yang marjuh jadi pilihan.
Wallahu a’lam
Cirebon, 16/12/2103


No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentar

Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...