Sunday, November 17, 2013

Manfaat Menerjemah (1)

Masyhari


Menerjemah memang lebih sulit dan berat daripada "menulis". Hanya saja, menerjemah banyak manfaatnya, diantaranya: 1) menambah banyak informasi-ilmu yg sebelumnya tak diketahui, 2) menambah perbendaharaan kosa kata. Karena dengan menerjemah, kita akan buka-buka referensi buku terkait, minimal kamus, 3) manfaat secara ekonomis, lumayan cepat cair hasilnya. Unat menyambung hidup sementara dunia.
Lanjutkan menerjemah, dan selamat menulis!

Banyak manfaat yang bisa diperoleh saat menerjemahkan buku. Yang paling utama adalah ilmu, informasi dalam buku. Seperti saat menerjemahkan buku "Syarh ash-Shudur" karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi, yang kebanyakan memuat hadits dan atsar tentang keadaan orang-orang mati dan kondisi alam kubur. Banyak hal yang sebelumnya tidak aku ketahui. Akhirnya, aku pun tahu. Alhamdulillah.

Banyak hadits dalam buku tersebut yang memperkuat pernyataan bahwa ahli kubur (mayat di dalam kubur) mendengar apa yg diucapkan kepadanya, termasuk talqin. Diantaranya, hadits tentang Ummu Mihjan, wanita tukang sapu masjid Nabawi yg mati. Tanpa sepengetahuan Rasulullah, ia dikubur. Kemudian beliau mengunjungi kuburnya, kemudian beliau shalat jenazah di samping pusaranya. Setelah itu, beliau menanyainya yang tentunya sudah di dalam kubur. Hanya saja, beliau menyatakan, bahwa yang bisa mendengar ucapan mayat, saat itu, hanya Nabi, dan beliau menegaskan bahwa ahli kubur lebih tajam pendengarannya daripada sahabat yang masih hidup.

Hadits tersebut juga menunjukkan disyariatkannya shalat jenazah meskipun mayat teah dikuburkan.

Terkait dengan talqin dan ucapan di atas kuburan, As-Suyuthi menyebutkan di antaranya HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Mandah, dari Abu Umamah dari Rasulullah. Bahwa beliau menganjurkan agar bila mayat telah dikuburkan hendaknya ada yg mengucapkan, "Hai fulan bin fulanah," Sungguh, dia mendengar, tp tidak menjawab." Hendaknya dia mengucapkan, "Sebutlah yang menjadi pedomanmu di dunia, yaitu syahadat Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah (2 kalimat syahadat), dan kalimat ridha (Aku ridha Allah sebagai Tuhanku, Islam agamaku, Muhammad saw hamba dan Rasul-Nya, dan al-Qur’an sebagai Imamku)."


Hadits tersebut juga menyebutkan bahwa saat di kubur, bahwa seseorang dinisbatkan kepada ibunya. Apa dalam hal ini bisa diberlakukan qiyas?! Artinya, seseorang yang masih hidup bisa dinisbatkan kepada ibundanya, misalnya: Shaleh bin Hasanah. Perlu pembahasan khusus. 

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentar

Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...