oleh Masyhari
Bila kamu menikah dengan
seseorang yang berasal dari luar daerah ataupun karena tuntutan dinas kerja,
kamu biasanya akan pindah alamat tinggal. Ya gak bro?! Biar kamu enggak pusing
gimana ngurusnya, aku bagikan buat kamu deh informasi tentang proses membuat
surat pindah.
Sebagian dari tulisan ini
berdasarkan pengalaman pribadi dan sebagian lagi aku ambil dari sebuah blog
dengan sedikit penyesuaian (sori ya, saya lupa linknya).
Perlu kita diketahui, bahwa ada
dua surat yang harus diurus untuk pindah alamat, sebagai syarat administratif
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTP dengan alamat baru yang dituju, yaitu
(1) surat pindah keluar dan (2) surat pindah datang.
Sebagai warga negara yang baik, tentu
kita harus mengikuti tata aturan yang berlaku saat ini di negara tercinta ini,
Indonesia. Ya, mau tidak mau, meskipun masih terbilang ‘ribet’, bila dilihat
dari segi efektifitas, melihat kita sekarang hidup di dunia modern yang serba
digital, sistem kependudukan semestinya mengikuti perkembangan zaman. Namun,
apapun itu, kita berdoa saja, semoga akan ada perubahan.
Berikut ini, akan dipaparkan
proses pengurusan surat pindah keluar dan datang, menurut aturan yang ada saat
ini.
Surat pindah keluar
Yaitu surat pindah yang dibuat dari
daerah asal yang dibuat oleh orang yang mau pindah, Cara mengurusnya:
1) Membuat surat
keterangan dari RT dan RW setempat
Surat keterangan RT dan RW ini bisa didapat
dari RT setempat dengan keterangan surat pindah dan ditandatangani oleh RT dan
RW beserta dicap RT dan RW. Namun, biasanya, bila kamu
kenal atau dekat dengan lurah atau kades, apalagi, bila kamu anak lurah/ kades
atau sekdes, kamu bisa langsung mendatanginya, tanpa harus membuat SK dari
RT/RW.
2) Mendatangi Kantor Kelurahan/ Desa setempat
Di kelurahan ini, akan diberi formulir permohonan surat pindah
dan form biodata serta diminta pas foto terbaru 4x6 = 3 lembar, KK asli, KTP asli dan
alamat tujuan. Nama kamu akan dihapus dari KK tersebut dan KTP kamu akan ditarik.
3) Mendatangi kecamatan
setempat
Di kecamatan ini untuk mendapatkan surat
keterangakan pindah antar provinsi dan menyerahkan formulir
dari kelurahan serta kartu keluarga lama ditarik untuk diganti dengan yang
baru.Untuk proses menunggu surat keterangan pindah ini, lumayan agak lama
sekitar 5 hari kerja
4) Membuat SKCK di
kepolisian setempat (Polsek)
Biasanya, kita diminta uang
sebesar Rp 10.000,-, sebagai
administrasi dan
menyerahkan 1 lembar pas foto 4x6, kamu bisa dapat SKCK. Bea
ini kerap disebut dengan uang lelah, dan bisa jadi bea ini akan melebihi itu. Untuk
memastikan apa ‘status’ uang ini, kamu bisa mengecek aturan perundangan yang
ada terkait hal ini.
5) Mendatangi
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Di dinas kependudukan dan catatan sipil ini untuk
mendapatkan surat pindah keluar dengan menyerahkan semua berkas dan prosesnya
lumayan lama sekitar 7 hari kerja atau bisa jadi lebih.
Surat Pindah Datang
Adalah surat pindah yang dibuat di daerah tujuan oleh orang yang mau pindah. Berikut ini cara membuatnya:
a) Mendatangi dinas kependudukan dan
catatan sipil daerah tujuan
Di dinas kependudukan dan catatan sipil ini kita minta formulir surat pindah datang untuk diisi dan harus ditandatangani RT, RW, lurah dan camat setempat;
Di dinas kependudukan dan catatan sipil ini kita minta formulir surat pindah datang untuk diisi dan harus ditandatangani RT, RW, lurah dan camat setempat;
b) mendatangi ketua RT setempat untuk minta tanda tangan;
c) mendatangi ketua RW setempat untuk minta tanda tangan;
d) mendatangi kelurahan setempat untuk minta tanda tangan
pak lurah;
e) mendatangi kecamatan setempat untuk minta tanada
tangan pak camat; dan
f) mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil lagi
untuk menyerahkan berkas dan formulir
surat pindah datang.
Untuk mendapatkan surat pindah datang biasanya
kita menunggu sekitar 10 hari kerja.
Sekian, selamat mengurus ya!
Semoga bermanfaat.
Wassalam
Cirebon, 31/05/2014
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa komentar