Friday, June 6, 2014

Membuat Surat Pindah

oleh Masyhari

Bila kamu menikah dengan seseorang yang berasal dari luar daerah ataupun karena tuntutan dinas kerja, kamu biasanya akan pindah alamat tinggal. Ya gak bro?! Biar kamu enggak pusing gimana ngurusnya, aku bagikan buat kamu deh informasi tentang proses membuat surat pindah.

Sebagian dari tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi dan sebagian lagi aku ambil dari sebuah blog dengan sedikit penyesuaian (sori ya, saya lupa linknya).

Perlu kita diketahui, bahwa ada dua surat yang harus diurus untuk pindah alamat, sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTP dengan alamat baru yang dituju, yaitu (1) surat pindah keluar dan (2) surat pindah datang.

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mengikuti tata aturan yang berlaku saat ini di negara tercinta ini, Indonesia. Ya, mau tidak mau, meskipun masih terbilang ‘ribet’, bila dilihat dari segi efektifitas, melihat kita sekarang hidup di dunia modern yang serba digital, sistem kependudukan semestinya mengikuti perkembangan zaman. Namun, apapun itu, kita berdoa saja, semoga akan ada perubahan.

Berikut ini, akan dipaparkan proses pengurusan surat pindah keluar dan datang, menurut aturan yang ada saat ini.

Surat pindah keluar
Yaitu surat pindah yang dibuat dari daerah asal yang dibuat oleh orang yang mau pindah, Cara mengurusnya:
1) Membuat surat keterangan dari RT dan RW setempat
Surat keterangan  RT dan RW ini bisa didapat dari RT setempat dengan keterangan surat pindah dan ditandatangani oleh RT dan RW beserta dicap RT dan RW. Namun, biasanya, bila kamu kenal atau dekat dengan lurah atau kades, apalagi, bila kamu anak lurah/ kades atau sekdes, kamu bisa langsung mendatanginya, tanpa harus membuat SK dari RT/RW. 
2) Mendatangi Kantor Kelurahan/ Desa setempat
Di kelurahan ini, akan diberi formulir permohonan surat pindah dan form biodata serta diminta pas foto terbaru 4x6 = 3 lembar, KK asli, KTP asli dan alamat tujuan. Nama kamu akan dihapus dari KK tersebut dan KTP kamu akan ditarik.
3) Mendatangi kecamatan setempat
Di kecamatan ini untuk mendapatkan surat keterangakan pindah antar provinsi dan menyerahkan formulir dari kelurahan serta kartu keluarga lama ditarik untuk diganti dengan yang baru.Untuk proses menunggu surat keterangan pindah ini, lumayan agak lama sekitar 5 hari kerja
4) Membuat SKCK di kepolisian setempat (Polsek)
Biasanya, kita diminta uang sebesar Rp 10.000,-, sebagai administrasi dan menyerahkan 1 lembar pas foto 4x6, kamu bisa dapat SKCK. Bea ini kerap disebut dengan uang lelah, dan bisa jadi bea ini akan melebihi itu. Untuk memastikan apa ‘status’ uang ini, kamu bisa mengecek aturan perundangan yang ada terkait hal ini.
5) Mendatangi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Di dinas kependudukan dan catatan sipil ini untuk mendapatkan surat pindah keluar dengan menyerahkan semua berkas dan prosesnya lumayan lama sekitar 7 hari kerja atau bisa jadi lebih.
Surat Pindah Datang
Adalah surat pindah yang dibuat di daerah tujuan oleh orang yang mau pindah. Berikut ini cara membuatnya:
a) Mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil daerah tujuan
Di dinas kependudukan dan catatan sipil ini kita minta formulir surat pindah datang untuk diisi dan harus ditandatangani RT, RW,
lurah dan camat setempat;
b) mendatangi ketua RT setempat untuk minta tanda tangan;
c)  mendatangi ketua RW setempat untuk minta tanda tangan;
d) mendatangi kelurahan setempat untuk minta tanda tangan pak lurah;
e) mendatangi kecamatan setempat untuk minta tanada tangan pak camat; dan
f)  mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil lagi untuk menyerahkan berkas dan formulir surat pindah datang.
Untuk mendapatkan surat pindah datang biasanya kita menunggu sekitar 10 hari kerja.
Sekian, selamat mengurus ya! Semoga bermanfaat.
Wassalam

Cirebon, 31/05/2014

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentar

Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...