Wednesday, February 25, 2015

Catatan Jumat (Bagian I)

Adzan pertama Jumat telah dikumandangkan. Bergegas, para hadir yang sedari tadi khusyuk menyimak, menjawabnya dan berdoa setelahnya, hampir serentak berdiri untuk shalat sunnah. Ini amaliah khas kaum Nahdliyyin. Ini merupakan shalat sunnah qabliyah jumat. Bagi sebagian kalangan, ini bisa jadi akan disebut sebagai amaliyah bid'iyyah. Sebab, konon, Nabi saw dan para sahabat, generasi utama umat ini tidak pernah melakukannya. Sementara setiap ibadah harus ada contoh dan pendahulunya. Jika demikian, benarkah ini bid'ah?
Masalah ini, menurutku, paling tidak bisa dijawab dengan dua hal berikut:
Pertama, shalat ini diqiyaskan dengan shalat qabliyah Zhuhur. Dalam hal ini memang terjadi selisih pandangan antar para ulama. Ada yang melarang. Ada pula yang membolehkan. Masing-masing punya landasan dalilnya. Romi, dalam "Al-Qiyas fi Al-Ibadah..." (2010) menyebutkan sejumlah contoh qiyas dalam ibadah pada zaman Nabi saw (hlm. 96), yaitu ijtihad 'Amr yang mengkiyaskan tayamum dalam hadats besar dengan hadats kecil, qiyas aulawi hutang haji dengan hutang harta, qiyas kumur-kumur dengan mencium istri pada siang hari puasa. Selain itu, sejumlah sahabat juga menggunakan qiyas dalam ibadah sepeninggal Nabi saw. Seperti Ummu Athiyyah ra bab haid (HR. Al-Bukhari), Ibnu Umar dalam hal usapan tangan saat tayammum dg wudhu (HR. Ad-Daruquthni), dlsb.. 
Kedua, shalat tersebut diniatkan shalat sunnah mutlak. 
Pada dasarnya, shalat sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan. Toh, itu bukan waktu yang diharamkan. Lagi pula, tidak selalu shalat sunnah itu bernama. Sebagaimana shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan Nabi saw ketika menghadapi suatu masalah. Sebagian orang menyebutnya dengan shalat hajat. Namun, bila suka, bisa saja kita menyebutnya shalat [anti] galau. Begitu juga dengan shalat Bilal, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan sahabat Rasul ini setiap kali usai berwudhu. Sebagian dari kita menyebutnya dengan shalat sunnah wudhu. Hal ini sebagaimana yang berlaku dalam shaum (puasa). Ada puasa sehari, berbuka sehari. Kita kerap menyebutnya puasa Dawud. Karena ini puasa yang biasa dilakoni Nabi Dawud as. Teruskan sendiri, masih banyak contohnya. 
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam


Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...