Tuesday, September 15, 2015

Langgar-Surau-Tajug (Mushalla) Khas Nusantara

Kata "mushalla" sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata 'shalla-yushallii-shalaatan'. Sehingga kata 'al-mushalla' berarti tempat shalat, sembah-Yang, tempat beribadah bagi umat Islam. Selain kata mushalla, di Nusantara dikenal juga istilah "langgar" (Jawa), "tajug" (Sunda), "surau" (Minang), dsb. Kesemuanya berarti masjid (kecil), tempat ibadah shalat lima waktu seperti masjid, hanya saja tidak dipakai untuk shalat Jum'at dan i'tikaf.

Kendatipun berasal dari bahasa Arab, sejumlah dosen saya di kampus cabang Arab Saudi, baik yang dari Arab Saudi maupun yang dari Mesir mengakui bahwa di Arab sana, istilah 'mushalla' tidak umum dipakai sebagaimana yang lumrah dikenal di Indonesia. Di sana tidak dikenal kata 'mushalla'. Di zaman ini, yang umum dipakai di Arab adalah masjid. Hanya saja, masjid diklasifikasikan menjadi dua, yaitu masjid jami' dan ghairu jami'. Masjid jami' adalah masjid yang bisa dipergunakan untuk i'tikaf dan shalat Jum'at. Sementara masjid ghairu jami' tidak bisa, hanya dipakai untuk shalat lima waktu dan kegiatan 'ibadah' lainnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa istilah 'mushalla' merupakan khazanah tradisi khas Islam Nusantara. Bisa dicek, apa di Eropa, Amrik, Afrika dan Australia istilah mushalla dipakai ataukah tidak? Bila ada, istilah mushalla di sana sbg tempat shalat khusus tampaknya belakangan ada. Wallahu a'lam.

Saya tidak tahu persis sejak kapan istilah mushalla, tajug, langgar dan surau ini muncul dan dipakai di Nusantara ini. Hanya saja, istilah 'mushalla' bisa kita dapati di alQuran surah al-Baqarah ayat 125, yaitu:
وإذ جعلنا البيت مثابة للناس وأمنا واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى...

Yang artinya kurang lebih, "Dan (ingatlah, wahai Nabi-Ku), tatkala Kami telah jadikan al-Bait (Baitullah/ Ka'bah) sebagai tempat berkumpul, bernaung dan keamanan bagi manusia (yang sedang berumroh atau haji), dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai mushalla (tempat shalat)." (QS Al-Baqarah [2]: 125).

Maqam Ibrahim, yaitu sebuah tempat di sisi timur laut dekat Ka'bah, di dalamnya terdapat dua jejak telapak kaki Nabi Ibrahim saat berdiri membangun Ka'bah bersama Ismail. Sesaat setelah merampungkan thawaf tujuh kali putaran, seorang Muslim disunnahkan mendirikan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Dan, saat melakukan thawaf disetiap putaran, kita membaca ayat tersebut di atas.

Selain itu, kata mushalla juga bisa ditemukan di dalam hadis Nabi saw, misalnya saja hadis tentang masjid pertama di dunia yang dimuat dalam Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan an-Nasai dan Sunan Ibnu Majah berikut:
... عن أبي ذر الغفاري قال:  قلت:  يا رسول الله، أي مسجد وضع أول؟ قال: "المسجد الحرام". قلت:  ثم أي؟ قال: "ثم المسجد الأقصى." قلت:  كم بينهما؟ قال: "أربعون عاما، ثم الأرض لك مصلى، فصل حيث ما أدركتك الصلاة."
Yang artinya kira-kira, "Diriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari. Dia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, masjid apa yang pertama kali dibangun?" Rasulullah bersabda, "Masjidil Haram." Aku berkata, "Kemudian masjid apa?" Beliau bersabda, "Kemudian Masjidil Aqsha." Aku berkata, "Berapa jarak waktu antara keduanya?" Beliau menjawab, "Empat puluh tahun. Kemudian, boleh bagimu menjadikan permukaan bumi (lainnya) sebagai tempat shalat. Maka, shalatlah kapan pun dan di mana pun engkau masuk waktu shalat."

Selain itu, di sejumlah kitab fikih klasik berbahasa Arab, kata mushalla juga bisa ditemukan, dengan makna serupa dengan yang tersebut sebelumnya, yaitu tempat shalat.

Artinya, kata mushalla di Arab merujuk pada setiap tempat yang suci dari najis yang bisa dijadikan tempat shalat, di mana pun, tidak harus tempat khusus yang dibangun dan didirikan untuk tempat shalat, berupa bangunan, dinding, kayu, anyaman bambu, atau kamar, seperti tajug, langgar atau surau.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa penggunaan istilah mushalla secara khusus berarti tajug, langgar dan surau ini bagian dari khazanah tradisi yang khas ada di dalam Islam Nusantara.

Di kampung-kampung di Indonesia, dalam sebuah desa, bisa ada beberapa mushalla (langgar) kecil yang dipakai untuk shalat lima waktu. Namun, dalam satu desa, biasanya hanya ada satu masjid (jami'). Dan ini sudah mafhum di kalangan muslim Nusantara. Kendatipun demikian,  bisa jadi, sebuah mushalla di Indonesia, oleh orang Arab akan disebutnya sebagai masjid. Karena mereka tidak mengenal istilah tempat khusus untuk shalat selain masjid. Wallahu a'lam

Cirebon, Ramadhan 1436 H

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentar

Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...