Ringkasan hukum shalat di area makam/ pekuburan, menurut 4 mazhab:
1. Hambali (Imam Ahmad bin Hanbal): Haram dan tidak sah. Berdasarkan keumuman larangan dalam hadis.
2. Hanafi (Imam Abu Hanifah): Makruh
3. MALIKI (Imam Malik bin Anas): boleh shalat di area pekuburan, dan tidak makruh, selama tidak terdapat najis.
4. Syafi'iyyah (Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i): di pekuburan yg jenazahnya tidak terbuka dan berserakan, boleh. Bila terserak daging² dan tidak beraturan, maka tidak boleh.
Kesimpulan
- Mazhab Hanbali, dlm hal ini khususnya, cenderung tekstualis-literalis dalam membaca dalil. Dan, memahami setiap larangan berarti haram (Al-Ashlu fi An Nahyi li at tahrim).
- Berbeda dengan Mazhab Maliki dan Syafi'i, yang cenderung menggunakan pendekatan ta'lil ahkam, apa alasan ('illat) dan maksud di balik larangan itu. Dimana menurut Mazhab Maliki, 'illat tahrim yaitu najasah (najis). Karena konteks tempat² yg terlarang shalat rerata karena ada najisnya. Sehingga, bila tidak najis, ya boleh saja.
- Begitu pula halnya dengan Mazhab Syafi'i yang menggunakan ta'lil ahkam (apa alasan larangan), yaitu najis. Nah, biasanya, kuburan yang teratur dan terjamin tidak ada sesuatu najis tercecer keluar dari kuburan, maka boleh. Bila ada yang tercecer keluar dari kuburan, maka makruh.
Referensi:
Ibanatul Ahkam Syarah Bulugul Maram min Adillatil Ahkam, hadis no. 170-172 (juz 1, hlm. 308), Dar Al Haramain)
Hanya saja, dalam sebuah fatwa oleh Syekh bin Baz, disebutkan, bahwa shalat di masjid yang terdapat kuburan atau shalat di kuburan itu haram hukumnya. Karena merusak akidah?
Soal yang tersisa, selama ini shalat di masjid An-Nabawi di Madinah gimana, ndro? Di dalamnya ada kuburan sayyidina dan Nabi kita Muhammad, dan kuburan sahabat Abu Bakar.
Soal lain adalah boleh hukumnya shalat jenazah di kuburan, bagi mereka yang belum sempat menyolatkan jenazah. Ini pernah dilakukan oleh dosen² Saudi kami di Lipia saat ada seorang ustadzah, dosen yg wafat. Ini berdasarkan hadis yg masyhur, bahwa Nabi saw pernah melaksanakan shalat jenazah seorang tukang sapu masjid yang sudah dikuburkan. Jadi, bagi yang tak sempat menyolatkan jenazah, bisa di kuburan, dan shalat jenazah tidak harus di masjid. Wallahu a'lam.[]
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa komentar