Monday, December 30, 2013

Toleransi dan Membentengi diri

Toleransi dan Membentengi diri
Hari M Ngaidin
Bertoleransi itu sangatlah penting. Dengan mencari titik persamaan, bukan memperuncing perbedaan. Karena, kalau kita bicara perbedaan, setiap kepala punya maindset yang berbeda.. Jangankan Islam dengan Kristen, atau Ahlussunnah dg Syiah, NU dengan Salafy. Antara orang NU dengan orang NU saja ada perbedaan sikap dan pendapat. Antara Salafy dengan Salafy saja ada beda. Cukup Pahami apa yang kita yakini, dan pahami pemahaman orang lain. Kemudian, tenggang rasa dan toleransi.
Memperuncing perbedaan tidak akan ada ujungnya. Tentunya, Syiah mengaku benar dan salafi mengaku benar. Kristen mengaku benar. dan biarkan, kita memang harus meyakini apa yang kita imani. Hidayah itu dari Allah, bukan dari kita. Kita semua berijtihad (dan bisa jadi cuma taklid).. 

Boleh kita tidak setuju dengan Syi'ah, dengan berbagai penyimpangannya.. Tapi, karena mereka juga bagian dari NKRI, mereka warga negara RI. Maka, mereka patut mendapatkan hak sebagai warga negara dan mendapatkan jaminan UUD 1945 ttg kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dan, Islam menjamin kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan.
Salam toleransi dan tenggang rasa
Cara terbaik untuk membentengi diri, menurut saya, adalah dengan memahami keyakinan dan agama sebagaimana yang kita yakini benar dan memberikan pemahaman itu kepada keluarga dan jamaah kita, serta memahami apa yang diyakini orang lain. Maka, otomatis, kita tidak akan mudah terpengaruhi oleh pemahaman yang dianggap menyimpang..

Kita pelajari dan melakukan apa yang kita yakini benar. Tak perlu mengusik kepercayaan orang lain yang tidak sepahaman dengan kita. Tak perlu ada sikap yang tidak bersahabat dengan sesama, apalagi sesama muslim. Kita muslim, penebar kedamaian dan keselamatan... Apalagi ini NKRI, ada UU dan Pancasila..
Cirebon, 31/12/2103

Hukum islam dan amaliyah NU

Hukum islam dan amaliyah NU
(Catatan dari fb)
Hari M Ngaidin

Hukum islam (dengan "i" kecil) yang dihasilkan melalui ijtihad (baca: fikih) yang  bukan berdasarkan ketentuan Syariat yang bersifat pasti (qath’i) masihlah bisa dikaji ulang, misalnya masalah ramyul jumrah qabla az-zawal (melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari/ waktu Zhuhur). Syekh Abdullah bin Zaid Alu Mahmud menjelaskan, "Batasan melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, yaitu antara waktu zawal (zhuhr) dan magrib, adalah berdasarkan hasil ijtihad. Mayoritas ulama madzhab fikih islam mewajibkan batasan waktu itu, berdasarkan fi'li Nabi yang terhimpun di dalam ash-Shahih al-Jami’ karya al-Imam Al-Bukhari.

Sementara tidak ada ketentuan pasti dari Nabi saw, baik dengan hadits shahih, hasan maupun dhaif, karena tidak ada ketentuan waktu pasti itu, maka kita tidak boleh mengatakan bahwa melempar jumrah sebelum zawal adalah terlarang (haram, apalagi bid'ah), karena Nabi tidak melarang, karena termasuk "amrun maskutun anhu" (sesuatu yang tidak dijelaskan hukumnya) sebagai rahmat dan kemudahan bagi manusia..dst (Dirasat, al-Qaradhawi, hlm. 256-269)

Dari pernyataan tersebut, bisa disimpulakan bahwa yang tidak dicontohkan Nabi saw (al-maskut anhu syar’an) bukan berarti dilarang, jadi tak ada Sunnah Tarkiyyah. Meninggalkan sesuatu yang belum pernah dicontohkan oleh Nabi bukanlah bagian dari sunnah.

Tahlilan bukanlah ibadah mahdhah. Tahlilan tak ubahnya sebatas adat budaya hasil kearifan lokal. Istilahnya tahlilan, tapi esensinya adalah silaturahim, ta’ziyah, menghibur keluarga yang sedang ditimpa musibah. Tahlilan adalah ibadah (kebaikan/ kesalihan) sosial. Ia, tak ubahnya seperti wisuda, peringatan HUT Negara, organisasi, institusi, arisan, dan acara kemasyarakatan lainnya.

Dalam perkembangannya, arisan diisi pengajian, baca al-Quran, doa, tahlil, shalawat, pengumpulan amal, dan amal shalih lainnya. Ini adalah upaya ijtihad yang baik dan progresif dengan meng"islamisasi" tradisi-tradisi dan kearifan local yang ada (urf). Tentu sangat lebih baik, daripada acara-acara tersebut diisi dengan ngobrol-ngobrol tak ada ujung-pangkalnya, yang malah tak jarang berujung pada ghibah (mengumpat) dannamimah (mengadu-domba). Karena berisi hal-hal yang bernilai ibadah, bukan berarti arisan disebut ibadah, sehingga disebut bid'ah dhalalah. Hanya karena alasan Nabi tak pernah melakukan arisan, wisuda, dan lain sebagainya. Andai arisan baik, tentu Nabi melakukan. Bukankah ini logika yang kacau? Kalimat yang benar, namun tidak tepat sasaran (kalimatu haqqin urida biha al-bathil).

Tahlilan adalah adat-tradisi. Setiap daerah mempunyai tata-cara dan ciri-khas masing-masing. Tidak ada ketentuan secara pasti, membaca al-Quran dan dzikir itu dimana. Di masjid baik. Di rumah juga baik. Di sekolah juga baik. Soal waktu, siang baik, pagi juga baik, sore juga baik, malam baik, tengah malam malah sunnah muakkadah (afdhal), saat orang-orang dalam lelap tidur. Namun, menyelisihi waktu afdhal bukan kurang afdhal, apalagi bid'ah. Ini berlaku bagi ibadah yang tak ada ketentuan waktu dan tempat, kita bisa memilih kapan saja, sesuka hati. Dalam menjalankan ibadah yang bukan wajib, itu pilihan, asalkan tidak pada waktu-waktu dan/atau tempat-tempat yang najis atau terlarang lain.

Yang mengkhawatirkan, semua pembid'ahan hanya pakai 2 dalil: “kullu bid'atin dhalalah” dan "man amila amalan laisa fihi amruna fa huwa raddun” . Apapun amaliahnya, ini dalilnya. Sementara belum dibahas kata perkata serta detail dilalah secara lughawi dan istilahi dalam setiap lafazh tersebut. Atau jangan-jagan, ini itu di”cap” bid'ah hanya karena taklid (mbeo) pada seorang ‘ustadz’.

Yang dimaksud dengan bid'ah itu adalah teknik yang baru menyerupai syariat dengan maksud beribadah. Dari sini, Syekh Ali Mahfuzh dalam "al-ibda' fi madhar al-ibtida'(Maktabah, ar-Rusyd, Riyadh, KSA, hlm) bahwa adat tradisi tidak termasuk dalam kategori bid'ah dan tidak dimaksudkan untuk ibadah. Dan perlu diketahui, definisi tersebut adalah hasil IJTIHAD al-imam asy-Syathibi yg dituangkan dlm kitab al-I'tisham. Namanya ijtihad, bisa jadi ada ulama yang mendefinisikan lain, tentunya juga melalui ijtihad. Dan kalau mau jujur, definisi ini juga bid'ah loh. Karena Nabi tidak pernah mendefinisikan.

Dalam kitab tersebut, Syekh Ali Mahfuzh (anggota kibar Ulama) ada definisi lain yg diungkapkan oleh para ahli hukum islam (fuqaha), sebagaimana imam az-Zarkasyi dalam al-Qawaid menyebut bahwa Imam asy-Syafii berpendapat: bid'ah yaitu hal baru tercela yang diada2kan dan menyelisihi al-Quran, sunnah atau ijmak dan tidak berhubungan dengan adat tradisi.

Abu Nu'aim meriwayatkan dr asy-Syafi'i, "bid'ah ada dua, bid'ah mahmudah (hasanah) dan bid'ah madzmumah (\dhalalah). Yang menyelisihi as-sunnah berarti tercela, sementara yang tidak bertentangan itu terpuji". Al-Imam al-Baihaqi dalam kitab Manaqib asy-Syafi'i jg menegaskan bahwa bid'ah ada yg hasanah dan ada yg dhalalah. Ini juga dikutip oleh al-hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari dalam bab al-I'tisham bil kitab wa as-sunnah (Ali Mahfuzh, hlm. 25).

Dan, yang harus dicatat, semua itu hasil IJTIHAD, bukan hal yg jadi IJMAK antara ulama. sementara yang jelas IJMAK kewajibnya adalah PERSATUAN dan UKHUWAH..

Kendatipun demikian, saya juga tidak setuju, bila ada orang mati, keluarga yang ditinggal miskin, tapi memaksakan diri menyuguhi tetamu dengan jajanan dan makanan hasil UTANG. Karena ini bisa disiasati, misalnya berinisiatif ada uang kenduri/ dana sosial, bila ada yg mati dpt santunan khususnya yg tidak mampu.. tp bagi yang mampu, mbok ya menjamu tamunya sekalian sedekah bwt sang mayat. semua trgantung kondisi. Dan, karena bukan sebuah keharusan, sebatas adat-tradisi, bila seandainya tidak lagi memberi manfaat, namun sebaliknya, membawa madharat, tentu bisa jadi lebih baik didelet. Karena kaidahnya, لا ضرر ولا ضرار.

Okelah, kalau pakai definisi setiap bi'ah adalah sesat, namun pen-label-an suatu amalan bid'ah tidak boleh ngasal. Karena kalau salah malah jd bumerang, mengharamkan sesuatu tanpa dalil khusus adalah bid'ah.. krn yg berhak mengharamkan hanya syariat. smentara adat tradisi oleh asy-syathibi tidak dimasukkan dlm kategori bid'ah. harap diketahui, bhwa al-i'tisham karya asy-syathibi adalah rujukan utama dlm hal bid'ah. Bukan karena suatu amalan sudah masuk buku ensiklopedia Bid'ah Abdul Hakim Abdat, lantas disebut bid'ah. Ada ada saja.

Cirebon, 21/12/2013

Saturday, December 28, 2013

Aku Bukan Penulis: Sekedar Coretan

Aku Bukan Penulis: Sekedar Coretan
Hari M Ngaidin

“Aku Bukan Penulis”, Berulang kali, kata itu harus (terpaksa) diucapkan setiap hendak menulis.
Sama sekali, aku bukan penulis. Hanya saja, aku mau menulis. Just it! Menulis dan harus menulis. Sebab, banyak hal yang semestinya dan mendesak untuk segera ditulis. Merekam cerita, karena banyak hal yang terlewati dan terlalui, karena jutaan jejak tak terhingga yang telah ditapaki.
Jalan demi jalan terlewati. Terkadang naik dan tak jarang turun.
Terkadang terjal curam, dan tak jarang lurus.
Jalanan itu penuh cerita.
Tak jarang, begitu mudah dilewati begitu saja, tanpa banyak usaha ataupun upaya. Walau awalnya sempat membuat putus asa, karena rasa takut akan aral yang melintang di hadapan mata, yang tiada lain sebatas bayang fatamorgana.
Jalanan terkadang tampak sukar di mata, ternyata begitu mudah tiada dinyana. Bahkan semudah membalik telapak tangan, teramat mudah. Terkadang, memang begitu sulit mematahkan jiwa dan raga.
Semua
Segalanya
Setiap yang ada
Selaksa cerita dunia
Harus dirupakan kata-kata
Cirebon, 27/06/2013




Saturday, December 21, 2013

Aku Rindu saat itu

Aku Rindu saat itu
Hari M Ngaidin

Musim liburan UAS sekolah menenga
h begini jadi ingat masa-masa dulu, saat mengadakan kegiatan daurah (diklat bahasa Arab) di almamater tercinta bersama teman-teman alumni. Masa itu, saat-saat kuliah di tahun-tahun awal. Saat beliau masih mengasuh pesantren. Saat kami di'buat' beliau merasa dibutuhkan..
"Jangan lupa, liburan datang, buat kegiatan, berbagi buat adik-adik kalian!" santun, kata-kata beliau, membesarkan hati santri-santri alumni, saat sowan.
"Temani adik-adik di asrama berbahasa Arab." Kata itu membuat kami merasa berguna. Cita dan semangat disambut dengan harap. Gayung bersambut, tiada lagi kecuali semangat untuk berbagi dan belajar menerapkan sedikit ilmu.
Ya, padahal, saat sekolah nyantri di sana, aku termasuk santri mbalelo tiada bisa apa. Namun, karena kata-kata bliau dan kepercayaan beliau, aku pun lupa, bahwa aku tak bisa apa. cuma semangat dan mengharap ilmu manfaat dan barokah, dengan taat dan khidmat pada pengasuh tercinta nan terhormat. Rahimahullahu rahmatan wasi'ah wa askanahu fi na'imi jannatih wajma'na wa iyyahu
Aku rindu saat itu
Cirebon, 21/12/2013




Beliau Hadir Lagi

Beliau Hadir Lagi
Hari M Ngaidin

Beliau hadir kembali dalam mimpiku. Alhamdulillah, beliau masih ingat aku. Semoga santri yang masih suka mbalelo ini bisa bertemu berkumpul dengan beliau di alam barzah dan akhirat, walau jadi khadim beliau.. amin

Tampak, di ndalem sedang ada acara pengajian atau kumpulan, namun yang hadir banyak sekali, seluruh santriwan dan santriwati, juga para guru, pun keluarga ndalem ikut tumpah-ruah. Saat tiba giliran beliau berceramah, beliau masuk dari pintu selatan tempat pengajian, dan aku yang duduk di luar berdiri menuntun beliau menaiki dua tiga anak tangga kecil, hingga beliau masuk ruangan. Akupun hendak berbalik ke tempat semula, namun ucap beliau,
“Duduk di dekat sini saja.” Beliau menahanku, agar tidak duduk di luar ruangan, padahal di luar ruangan juga banyak yang duduk di sana, karena ndalem udah penuh.. Memang, ketika beliau lewat, para hadir langsung memberi jalan kepada beliau dan ada jeda tempat yang cukup luas, dan akhirnya aku pun duduk di dalam ruangan, tepat di depan beliau.
Saat itu, beliau berbicara sambil berdiri dg penuh semangat, seperti sdang berorasi.. kurang jelas apa isi orasi beliau. Ya, begitulah, namanya saja mimpi, ada yang jelas ada pula yang samar-samar.

Di dalam sebuah kitab, Syarh ash-Shudur, yang sedang aku terjemah, al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi menyebutkan sejumlah hadits Nabi dan atsar sahabat, bahwa orang mati itu sejatinya hidup, dan bisa bertemu dengan ruh orang mukmin yang masih hidup saat tertidur. Semoga saja, itu benar-benar beliau. Amin.

Cirebon, 14/12/2013

Pengorbanan Istri

Pengorbanan Istriku
Hari M Ngaidin

Subuh hampir tiba,
Di hari jumat berkah libur kuliah
Kulihat istriku masih lelap dalam istirahatnya
Masih tampak sisa-sisa lelah dalam raut wajahnya
Pagi ke bakul sayuran berbelanja,
di sebrang jalan raya cirebon-bandung samping rumah
dan, anak-anak telah menunggu jajanan yang mungkin dibawanya
baru sayuran itu ditaruhnya, ia siap memandikan anak-anak tercinta
mereka masih asyik berebutan balok-balok bikin mobil dan mendesain rumah
Dan aku siap meluncur, membeli nasi kuning langganan murah meriah
Sementara piring di washtafel dapur telah mengantri untuk dicuci
Dan lantai rumah sudah geli dengan debu mengotori
Memanggil-manggil sapu yang setia bebersih
Sampah di pojok rumah sudah memenuhi kantongnya
Tercium aroma yang tidak lagi sedap di udara
Dan, suara-suara lalat ngiang-ngiung mengitarinya
Subuh telah berkumandang,
Ayam-ayam jago di kandang depan rumah telah beradu suara, bersahutan
Istriku belum juga beranjak dari kasurnya
Tampak raut muka menyisakan
lelah letih yang tak kunjung sirna......
Siang mulai menjelang, matahari sudah di arah pusar
Baju pakaian sepenuh bak tadi yang telah kucuci bersih
Telah menunggu tangannya menjemur
Bila kulit tangannya tidak kalah oleh sabun cuci
Niscaya ia yang akan mengucek dan membilasi
Matahari telah naik ke atas dada
Sayuran mentah telah menunggu diolah
Dapur telah siap dengan kompor telah menyala api
Menyiapkan makan siang kami, juga teman pemesan dari asrama kebon jati
Dan cerita ini belumlah usai, sepanjang pengorbanan yang tiada pernah bisa kuukur 
Cirebon, 17 Mei 2013_ 05.00 WIB



Kita tak berpisah

Kita tak berpisah
Hari M Ngaidin

Selamat jalan kawan
Sampai berjumpa lagi
Perpisahan ini sebentar saja
Jalanku ini masihlah panjang
Kuberjalan tuk masa depan
Bukan untuk sebuah penantian
Juga bukan sekedar pamitan

Tunggu saja
Pergiku tak lama
Teruslah engkau peras keras
Suaramu penuh ikhlas
Kukan kembali
Tuk penuhi sebuah janji

Tapi aku takut
Bila hatiku terus saja resah
Karena kita ini akan berpisah
Jika aku terus kerasan
Betah tuk lanjutkan
Perjalanan tak berujung pekan
Selamat jalan
Jakarta, 03 Juni 2006


Kongres Kodok

Kongres Kodok
Hari M Ngaidin

Hujan meringiskan koloni
rintik gemericik kian deras
lantas terhenti
tak lama
tumpahan air kembali berdesak-desakan di mulut gua nan sunyi
gulita malam makin menegasikan pekat
kung kang kung kang
rek rek erek erek
kung kang kung
sesegukan suara membuncah
cetar membahana menyeruak ke alam raya
menyusuri lorong malam
memecah sunyi padam
yang hari-hari lalu mencekam
kini redam dalam sekam
kongres malam
kodok berpesta-pora
panjatkan tasbih kesyukuran
Cirebon,13/12/2013

Sunyi Terbeli

Sunyi terbeli
Hari M Ngaidin

Sepi
sunyi
kongres itu tersudahi

adakah memang tlah usai
atau karna suapan sebungkus nasi
saja?
aku tak percaya
gemericik air begitu derasnya
bukan suapan untuk diam
tapi untuk beri suara
terbeli
lembaran kertas keluaran BI
masak cuma kertas bungkus nasi
aahh, mereka bukan kodok


hujan henti
terus bernyanyi
kalaulah lelah
sendiri kan berhenti
dan, kongres pun usai
dalam sunyi
seperti ga pa gi
Cirebon, 15/12/2013

Lupakan, Tatap ke Depan!

Lupakan, tatap ke depan!
Hari M Ngaidin

1
Roda zaman terus berputar
Detik berganti hari
Kemarau berlalu dengan siraman
teduh hujan bawa hijau musim semi
2
episode demi episode dilalu
dengan ribuan tokoh berperan
dan berguguran
pun puluhan lakon tlah dimainkan
jutaan narasi dengan milyaran keindahan diutarakan
dan, memori tlah dihapuskan
berharap, masa kini kan indah bersemi
dan, masa depan kan bersinar lebih terang
3
Usah kau palingkan wajahmu ke belakang
Sedikit pun tak perlu mata lirikkan
Ke hadapan arahkan pandang
Tataplah lurus ke depan
4
Raihlah cita-cintamu dalam kedamaian
Genggamlah mimpi erat-erat
Kuatkan azam yakinkan
dalam panjat doa ke hadirat
Tuhan penuh rahasia kan bukakan
tabir lembaran takdir penuh keadilan
Babakan, 09/12/2013



PeKael vs Pembangunan

PeKael vs Pembangunan
Hari M Ngaidin

Di gelap malam
Di sudut-sudut terowongan
Lambat bak kabut kekalutan
Bersandar di puing reruntuhan
Ratapi siksa kehidupan

Lapak itu sumber makanmu
Uang saku tuk masa depan
Anak-anakmu
Terusir dari  kepadatan

Kulihat engkau berlari ketakutan
antara modal penyambung nyawa
dan nyawa yang harus diselamatkan
Dari buldoser yang melindas
Hanya peluh yang didapat
Sebatas asa untuk meratap…
"Bersabarlah pak!!"
Ujarku menatap..

Lamongan, 21 Juni 2007

Thursday, December 19, 2013

Beasiswa Syariah di Malaysia Terbuka untuk Program S1, S2 dan S3

Beasiswa Syariah di Malaysia untuk Program S1, S2 dan S3

Published on Jul 10 2013
IIUM_1-300x147
The International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) mengajak siswa yang memenuhi syarat dengan prestasi akademis yang baik dan aktif dalam kegiatan ko-kurikuler agar mengajukan Shari’ah Scholarship Award (SA) untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di universitas lokal atau luar negeri.
Shari’ah Scholarship Award adalah bagian dari Dana untuk Cendekiawan Syariah di Islamic Finance, yang didirikan untuk meningkatkan pengetahuan, penelitian, bakat, danwacana intelektual di bidang syariah. Dana tersebut merupakan komitmen Bank Negara Malaysia untuk memperkuat pengembangan industri keuangan syariah.
PERSYARATAN
  1.  Pemohon dari latar Syariah.
  2.  Beasiswa ini terbuka untuk warga negara dari semua negara.
  3.  Pelamar harus dijamin masuk di lembaga pendidikan tinggi yang diakui. Pemohon diwajibkan untuk mengejar baik Sarjana, CIFP, Guru atau Doktor Program,sebagaimana didefinisikan di atas, dalam program fulltime.
  4. Untuk aplikasi pascasarjana, pelamar wajib memiliki CGPA minimal 3,5 atau setara.
  5. Untuk aplikasi sarjana, pemohon diwajibkan untuk memiliki CGPA minimal 3,3 atau setara (untuk hasil semester pertama).
  6. Mahasiswa ongoing dalam bidang studi yang tersebut di bawah juga boleh melamar beasiswa ini.
  7. Pelamar tidak sedang dalam penerimaan beasiswa lainnya.
BIDANG STUDI
  1. Pascasarjana (Master atau Doktor) di Syariah atau studi keuangan Islam di lembaga pendidikan tinggi yang diakui;
  2. Studi sarjana di lembaga pendidikan tinggi yang diakui di bidang syariah dengan gelar ganda atau kecil dalam salah satu disiplin ilmu berikut:
  •          Perbankan syariah;
  •          Perbankan konvensional;
  •          akuntansi;
  •          hukum;
  •          Ekonomi;
  •          Keuangan;
  •          Manajemen; atau
  •          bidang terkait lainnya sesuai dengan perkembangan industri keuangan syariah.
3. CIFP, hanya bagi mereka dengan latar belakang Syariah.
APLIKASI
Sebuah aplikasi untuk beasiswa harus diserahkan dengan tangan atau melalui pos tercatat atau jasa kurir dengan dokumen-dokumen berikut, yang harus dalam bahasa Inggris:
  1. Formulir aplikasi. Silahkan download DISINI
  2. Fotokopi dokumen identifikasi pribadi (paspor / kartu identitas);
  3. Tawarkan Surat dari lembaga pendidikan tinggi;
  4. Salinan resmi dari sertifikat akademik dan transkrip;
  5. Sebuah esai tidak lebih dari 100 kata pada ‘mengapa pemohon harus diberikanbeasiswa dan bagaimana ia / dia berencana untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan Islam’;
  6. Dua (2) surat rekomendasi (hanya untuk aplikasi beasiswa pascasarjana). Silakan gunakan template yang diberikan.
  7. Proposal skripsi (hanya untuk Master dan PhD aplikasi dengan penelitian ataukursus & penelitian), dan
  8. Bahan yang relevan lain untuk mendukung aplikasi.
Hanya pelamar yang terpilih akan memberitahukan untuk sesi wawancara.
Timeline Aplikasi: Aplikasi diundang dan diterima sepanjang tahun.
Tidak ada ikatan kerja pada beasiswa tersebut.
Semua aplikasi diisi lengkap harus dikirim ke:
Shari’ah Scholarship Award
International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA),
Lorong Universiti A, 59100 KUALA LUMPUR.
Further information please email us at scholarship@isra.my
Selengkapnya silakan kunjungi : http://www.isra.my/scholarship.html
Sumber : Pust Informasi Beasiswa.com

Wednesday, December 18, 2013

Catatan Singkat tentang Fatwa

Catatan Singkat tentang Fatwa
Hari M Ngaidin

Fatwa itu bijak dan bijaksana, lihat maslahat dan ketepatan secara kekinian dan kesinian. Fatwa tidak berlaku kaku dan tetap, bisa jadi akan berubah sesuai kondisi mustafti (pemohon), negaranya (kesinian), zaman di keluarkan fatwa (kekinian). Fatwa itu bukan hitam-putih, benar-sesat, akan tapi tepat atau tidak.
Fatwa harus mempertimbangkan faktor sosiologis, psikologis dan antropologis, kekinian dan kesinian. Hasil fatwa ulama di suatu negeri, atau daerah, misalnya Saudi, tidak serta-merta bisa diterapkan di Indonesia. Hasil fatwa masa ulama abad 5 hijriyah, tidak serta-merta bisa diterapkan untuk saat ini. Fatwa rokok misalnya. Di KSA, Saudi bisa jadi pas difatwakan haram, karena di sana, pabrik rokok tidak banyak, atau bisa jadi tidak ada. Sementara di Indonesia, banyak rakyat yg bekerja di pabrik-pabrik rokok dan sektor industri dan ketenagakerjaan belum bisa menampung semuanya, apabila pabrik rokok ditutup... dsb.. dalam fatwa rokok, harus mempertimbangkan kondisi sosial. Ya, meskipun secara kenyataan, masih ada saja pegawai kedutaan KSA yg perokok.qiqiqi.. Kalau untuk pribadi, rokok minimal makruh bagi saya, karena melihat baunya dan kandungannya yang tidak cocok untuk kesehatanku, dan bisa jadi haram karena itu. Namun, hukum ini tidak berlaku bagi yang lain. Jadi, fatwa itu itu sangat subjektif.
Contoh yang lain, fatwa ucapan selamat natal, al-Qaradhawi berfatwa boleh. Fatwa itu beliau keluarkan berdasarkan kondisi penanya, bagaimana, kapan dan dimana. Dengan melihat dan mempertimbangkan maqashid syariah dan kemaslahatan yang ada.
Fatwa itu tepat atau tidak. Misalnya saja riba, secara jelas haram dalam al-Quran. Jadi, tidak perlu fatwa keharaman. Yang diperlukan, bila ada mustafti yang bertanya dengan kasus tertentu dan atau dengan dengan gambaran transaksi tertentu, apakah masuk riba atau tidak, adakah alternatif atau tidak, bila bagi perorangan telah masuk wilayah darurat, dia harus bertransaksi dengan bank/ perkreditan, sementara belum ada alternatif bank syariah/ Lembaga Keuangan Syariah, dia masuk darurat.. begitu fatwa MUI.. fatwa itu lebih pada penerapan pada mukallaf. Dalam fatwa, maslahat dan maqashid syari’ah harus dijadikan pertimbangan..
Fatwa bukan menentukan halal/haram.. tp, tepat atau tidak. siap atau blm. krn itu ada sabda Nabi saw, "La tuballighum fa yattakilu." (jangan kau sampaikan kpd mereka, kuatir mereka akan merasa berat), padahal materi tersebut benar.  Jadi, jangan asal fatwa, sementara belum diketahui kondisi sosial yang ada.
Muhammad Ali Al-Bakri asy-syafi, berkomentar: Rasulullah mentarjih maslahat dengan meninggalkan tabligh. Karena tabligh, pada saat itu kurang tepat waktu.. (Dalilul falihin li thuruq riyadhus shalihin), hadits tsb Muttafaq alaih.
Karena itu al-Imam al-Bukhari memberikan judul: man khassha bil ilmi qauman duna qaumin karahiyyata an la yafhamu (fa yattakilu)
Soal fatwa ucapan selamat natal, bisa dilihat fatwa syekh al-Qaradhawi, argumentasinya bisa dibaca di: “Dirasat fi fiqh maqashid asy-syariah, hlm 269.
Yang rajih bukan berarti tepat untuk diterapkan dalam tataran praktisnya. Oke, dalam waktu normal, baiknya kita terapkan dan laksanakan yang rajih (menurut kita), seperti qunut shubuh misalnya. Selain madzhab Syafi’iyah, qunut subuh marjuh. Tetapi, bila ternyata yang marjuh itu lebih maslahat dalam waktu dan lokasi tertentu, maka bisa jadi yang marjuh jadi pilihan. Sebgaimana ucapan selamat natal. Yang rajih bisa jadi adalah tidak boleh. Tetapi, dalam kondisi tertentu bisa jadi yang marjuh jadi pilihan.
Wallahu a’lam
Cirebon, 16/12/2103


Guruku yang Unik

Add caption
Hari M Ngaidin

Guru-guruku sangatlah bervariasi. Ada yang unik dan tidak biasa. Ada yang pemalu. Ada yang tampak kereng, dan masih banyak lagi yg lainnya. Terlalu banyak dan bervariasi, tidak akan cukup rasanya bila ditulis dalam status fb yang pendek ini. Bahkan, menulis tentang mereka akan bisa jadi satu buku tersendiri. Berbagai model itu memberi kesan tersendiri, dan tentunya akan banyak mempengaruhi khususnya bila aku berada di posisi seperti mereka, sebagai guru. Metode dan teknik mengajar mereka, bisa jadi, akan sedikit banyak diduplikasi.

Guruku yang unik diantaranya Ustadz Abdul Malik AA. Unik, bukan karena suara beliau yang serak-serak ngangenin. Bukan pula karena ketegasannya. Unik, khususnya dlm memberikan ulangan harian.
"Kawan-kawan, pada pertemuan yang akan datang kita ada ulangan."
Bahkan, terkadang, tanpa pemberitahuan sebelumnya, beliau langsung skak:
"Siapkan kertas kosong. Hari ini ulangan harian."
"hah?!" kawan-kawan tercengang, kaget bukan kepalang.

Pun, bukan karena alasan itu juga, yang buat beliau unik. Tapi, keunikan beliau....

Keunikan pak AMAA adalah dalam teknis ulangan, dalam memberikan soal. Beliau tidak menuliskan soal di atas papan tulis, apalagi memberikan naskah soal scra instan. Beliau mendiktekan soal-soal. Yang kuingat, biasanya 10 soal, dan esai semua. Dan, bukan ini keunikannya. Soal didektekan satu persatu. Saat siswa mengerjakan soal, beliau juga mengerjakan. Soal ke 2 akan diberikan setelah soal pertama diasumsikan tlah terjawab. Durasi tiap soal, berdasarkan selesainya beliau menjawab soal..


Dan begitu selanjutnya, hingga pada soal kesepuluh. Jika beliau telah menjawab soal kesepuluh. Siswa harus segera mengumpulkan lembar jawaban masing-masing. Selama sekolah dari TK-S2, baru beliau guruku yang menerapkan sistem ini. Banyak manfaat yang beliau pakai, al: 1) Siswa mau gak mau harus slalu siap menghadapi apapun, tidak hanya ujian, 2) Dengan durasi waktu seperti itu, siswa akan terbiasa dg deadline, 3) akan tampak mana siswa yg rajin dan mana yg suka blajar SKS.

Ulasan Hasil Tantangan Menulis Bareng SLI di Hari Guru Nasional

Hasil Tantangan #NulisBarengSLI #HariGuruNasional2020 #SahabatLiterasiIAICirebon Beberapa hari yang lalu (23/11/2020) aku atas nama pribad...